bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan di Tabalong mendapati lima warga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Polres dan Satpol PP setempat di seputaran Taman Giat Kota Tanjung, Selasa (22/6).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono mengatakan kelimanya diberikan sanksi teguran lisan. Warga pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Petugas kemudian memberikan mereka masker untuk dipakai,” jelasnya.
Mujiono bilang operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan Prokes, serta menegakkan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021.
“Operasi ini akan terus digelar petugas gabungan, baik siang maupun malam hari,” katanya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus menerapkan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tetap pakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pinta Iptu Mujiono.