bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan memberikan penjelasan terkait isu sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki dokumen lingkungan.
Klarifikasi disampaikan menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, menyebut seluruh IUP yang diterbitkan pemerintah daerah telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa temuan BPK tidak berkaitan dengan ketiadaan dokumen lingkungan, melainkan kewajiban administratif berupa revisi dokumen lingkungan akibat adanya penambahan area penunjang kegiatan pertambangan.
"Izin usaha pertambangan tidak mungkin diterbitkan tanpa dokumen lingkungan yang sah," papar Nasrullah.
Adapun rekomendasi BPK berkaitan dengan penerbitan persetujuan project area yang belum diikuti perubahan persetujuan lingkungan.
Project area merupakan fasilitas penunjang kegiatan pertambangan yang berada di luar wilayah IUP, seperti kantor operasional, fasilitas pengolahan, hingga lokasi penyimpanan bahan bakar.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUP diperbolehkan mengajukan area penunjang di luar wilayah izin, namun perubahan tersebut wajib disertai revisi dokumen lingkungan serta dimasukkan dalam rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
"Temuan tersebut tidak menyangkut aktivitas produksi tambang, melainkan terkait kelengkapan administrasi akibat adanya penambahan fasilitas pendukung," sahut Gayatri Agustina, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalsel.
Dari total 136 IUP mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Kalsel, tercatat ada lima IUP batuan yang belum melakukan revisi persetujuan lingkungan sesuai rekomendasi BPK.
"Kami sudah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut sebagai langkah pembinaan," jelasnya.
Dinas ESDM Kalsel juga telah menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada gubernur inspektorat pada 26 Maret 2026, serta meneruskan laporan tersebut kepada BPK dan DPRD Kalsel pada April 2026.
"Kami memastikan seluruh rekomendasi BPK terus ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait, sekaligus mengawasi pemegang IUP agar memenuhi kewajiban revisi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Gayatri.










