Pelambatan Ekonomi Global

Lesunya Ekonomi Global, Ancam Ekspor IKM ke AS dan Eropa

Pelambatan ekonomi global mengancam ekspor Industri Kecil Menengah (IKM) Eropa dan Amerika Serikat (AS)

Featured-Image
Foto: detik.com/Rengga Sancaya.

apahabar, JAKARTA- Pelambatan ekonomi global mengancam ekspor Industri Kecil Menenngah (IKM) ke Eropa dan Amerika Serikat (AS).

"Ekonomi Global melesu yang berkaitan dengan ekonomi dalam negeri. Karena kemampuan penyerapan pasar Eropa, pasar Amerika terganggu. Ini mempengaruhi pasar ekspor," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengutip detik.com, Senin (19/12).

Agus Gumiwang mengatakan, tantangan ekspor tersebut dialami oleh industri kecil dan menengah.

Padahal IKM saat ini menjadi motor penggerak ekonomi tercepat karena berjumlah 4,4 juta, atau 99,7% dari total pelaku industri manufaktur.

Menurutnya sektor padat karya adalah yang paling terdampak. Misalnya tekstil, alas kaki, hingga furniture.

"Kita tidak mau ini semakin menjadi beban, harus dimitigasi," ungkap Agus Gumiwang.

Ia mengatakan, apa yang dialami Indonesia dialami juga negara lain. Sektor ekspor negara lain juga kesulitan menembus pasar Eropa dan AS.

Akibatnya mereka mencari alternatif negara lain untuk mencari pasar.

Agus mengingatkan, jangan sampai Indonesia menjadi target tersebut. Caranya adalah dengan memperkuat pasar domestik.

"Kita tidak ingin Indonesia menjadi target, apalagi kalau policy (kebijakan) mereka dumping," tuturnya.

Terkait ini, pemerintah sudah mengeluarkan Permenperin Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Aturan ini untuk mendukung belanja APBN, APBD dan BUMN diserap untuk produk dalam negeri.

Agus menyebut Permenperin itu juga membantu produk industri kecil bisa masuk ke e-katalog. Targetnya ada 2 juta produk masuk E-Katalog di 2023.

"Caranya diatur di Permenperin itu," ujar Agus Gumiwang.

Selain itu, dalam menghitung TKDN industri kecil dibolehkan menghitung secara mandiri atau self assessment.

Menurut Agus Gumiwang kebijakan ini dulunya tidak ada.

Prosesnya dilakukan online, dan hasilnya dilaporkan Informasi Industri Nasional (SIINas).

Paling lambat sertifikat TKDN dikeluarkan 5 hari dan bisa didapat secara gratis.

Sebagai informasi, kini pemerintah pusat dan daerah diminta mengalokasikan minimal 40% belanjanya untuk produk dalam negeri.

Melalui sertifikasi TKDN, industri kecil dan menengah tidak lagi menjual produk impor.



Editor


Komentar
Banner
Banner