bakabar.com, BANJARMASIN - Tarif parkir kendaraan roda dua di Kota Banjarmasin resmi kembali turun jadi Rp 2.000.
Namun kenyataannya, belum berjalan sepenuhnya di lapangan dan masih berlaku tarif parkir awal Rp 3.000.
Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR mengakui masih banyak laporan masyarakat terkait tarif parkir yang belum juga diturunkan menjadi Rp2.000.
Ia pun mengancam akan mencabut izin pengelola parkir jika masih memberlakukan tarif Rp3.000 untuk roda dua.
“Sudah ada Perwali baru terkait tarif baru menjadi Rp2.000. Apabila diindahkan, maka izinnya akan kami cabut,” ujar Yamin.
Meski demikian, sebelum itu, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengelola parkir yang melanggar sebagai langkah awal.
Mengingat baru dikeluarkannya kebijakan itu, sehingga pihaknya perlu menyosialisasikan kepada seluruh pengelola parkir di Kota Seribu Sungai.
Selain itu, ia juga telah mengarahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk memasang plang yang bertuliskan tarif parkir terbaru di sejumlah titik lahan parkir agar diketahui masyarakat luas.
Di samping itu, dirinya menjelaskan memang untuk layanan parkir ini terbagi dua jenis, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.
“Pajak ini mereka yang memiliki lahan jadi mereka yang menentukan. Tapi kalau retribusi tentu wajib mereka mengikuti arahan Wali Kota Banjarmasin mengenai tarif baru,” pungkasnya.