Hot Borneo

Lepas Jeratan Polisi, Hukum Adat Menanti Bos Kantor Pos Palangka Raya

Setelah lepas jeratan hukum polisi atas dugaan perselingkuhan, bukan berarti Kepala Kantor Pos Palangka Raya bisa berlapang dada, sebab hukum adat menanti

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Setelah lepas jeratan hukum di polisi atas dugaan perselingkuhan, bukan berarti Kepala Kantor Pos Palangka Raya bisa berlapang dada, sebab hukum adat siap menanti. 

Bos Kantor Pos Palangka Raya berinisial AP itu juga dilaporkan secara hukum adat oleh R, suami sah RA ke Damang Pahandut Palangka Raya.

Laporan tersebut dikawal langsung Ramses, Tokoh Masyarakat dari Biro Ketahanan dan Pertahanan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng pada, Jumat (21/10) kemarin.

Risko mengatakan laporan ini adalah tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan R suami sah dari RA di rumah Dinas AP di Jalan Iskandar, Palangka Raya, Selasa (18/10) malam lalu.

"Permasalahan ini jangan sampai disepelekan, karena ini menyangkut maruwah hukum adat kita," katanya.

Meski sudah dibantah oleh AP, beberapa hari lalu, bahwa dirinya dengan tegas mengatakan tidak ada memiliki hubungan asmara dengan RA, hanya saja waktu itu RA numpang mandi di rumah dinasnya.

Namun R selaku suami sah RA bersikeras tetap menginginkan ada sanksi kepada AP lataran dirinya menganggap telah menghancurkan bahtera rumah tangganya.

“Saya selaku warga adat Dayak tentunya menghormati hukum adat. Kita laporkan AP selaku pimpinan kantor pos,” tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner