bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum dokter spesialis di RSUD Sultan Suriansyah, Kota Banjarmasin, kini mencuat ke publik.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin menegaskan tidak akan menutup mata. Namun, langkah hukum baru bisa ditempuh setelah laporan resmi masuk.
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menegaskan, pihaknya siap bertindak sesuai aturan.
“Kami masih menunggu laporan lengkap terkait kasus ini. Jika sudah masuk, tentu akan kami tindak sesuai prosedur hukum kepegawaian,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Menurut Totok, kasus yang melibatkan aparatur negara harus ditangani serius. Karena itu, pihaknya akan membentuk Tim Pemeriksa Khusus (riksus) bersama Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Tidak bisa main-main, apalagi menyangkut tenaga medis di rumah sakit daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, oknum dokter tersebut terancam sanksi tegas mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
“Sanksi tentu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Kalau pelanggaran etika, misalnya, bisa diturunkan jabatannya. Dari dokter madya menjadi staf terendah,” pungkasnya.