bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan 3 industri farmasi yang melakukan pelanggaran terkait produksi sirup obat.
Sebagai sanksi, sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (COPB) untuk sediaan cair non betalaktam dan izin edarnya dicabut.
Ketiga industri yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dalam pemeriksaan, ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Perintah BPOM untuk 3 Industri Farmasi tersebut :
- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat
- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM
Simak daftar obat yang ditarik izin edarnya dari 3 industri Farmasi tersebut di halaman berikutnya..