Hot Borneo

Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang perempuan yang diduga menjual kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI.

Featured-Image
Press rilis Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN - Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang perempuan yang diduga menjual kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI.

Tersangka adalah N (25) yang diamankan di Jalan Mangga I Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Sabtu (8/7/2023).

"Kami amankan perempuan berinisial N atas dugaan peredaran kosmetik berbagai macam merek tanpa izin dari BPOM RI," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung saat pers rilis, Senin (24/7/2023).

Kabag Ops mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat serta temuan di media sosial.

"Tersangka ini menjual barang kosmetik melalui online dan media sosial. Omzetnya mencapai ratusan juta," tutur Kabag Ops, didampingi Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra, menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita ribuan kosmetik berbagai merk. 

"Ada jenis skincare, hand body, lulur, hingga sabun pemutih," terang AKP Endris.

AKP Endris menuturkan modus penjualan dari tersangka yakni pelanggan terlebih dahulu melakukan pemesanan barang kemudian melakukan pembayaran secara transfer ke rekening bank milik pelaku R.

Setelah itu pelaku R mengirimkan kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan tersebut melalui jasa pengiriman ekspedisi serta sopir travel.

Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Republik Iindonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 miliar," pungkasnya.

Diketahui N merupakan warga Desa Salino RT 04 RW 02 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.

Editor


Komentar
Banner
Banner