bakabar.com, BATULICIN - Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari anak di bawah umur di Kecamatan Karang Bintang.
Tersangka adalah AR (18) yang diserahkan oleh pihak keluarga korban ke pihak berwajib, Minggu (22/10) sekira pukul 07.00 Wita.
"Kami amankan tersangka setelah keluarga korban menyerahkannya," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (23/10).
Baca Juga: Puluhan Rumah di Geronggang Kotabaru Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
Baca Juga: Festival Tari Serumpun Melayu Pesisir di Batola Didorong Naik Kelas
Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian berawal dari korban yang masih berusia 11 tahun menelepon ibunya melalui video call WhatsApp ibunya, Sabtu (21/10) pukul 22.00 Wita.
Kemudian ibunya menanyakan kapan dia pulang. Lalu korban langsung mematikan telepon. Handphone juga tidak aktif.
Sekira pukul 22.00 Wita saudara S menghubungi ibu korban memberitahukan bahwa anaknya tidak ada di rumah karena jalan keluar rumah bersama seorang laki-laki.
Keesokan harinya yakni Minggu (22/10) sekira pukul 07.00 Wita, korban diantar pulang ke rumah oleh seorang laki laki berinisial AR.
"Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu," pungkas Iptu J Sinaga.