Politik

LEGAWA! Tim H2D Ucapkan Terima Kasih ke Warga Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Meski mengendus sejumlah kejanggalan, Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) legawa menerima hasil putusan…

Featured-Image
Meski mengendus sejumlah kejanggalan, Tim H2D mengaku legawa menerima putusan MK. apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Meski mengendus sejumlah kejanggalan, Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) legawa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tim H2D meyakini berbagai kecurangan telah terjadi dalam PSU 9 Juni 2021, bahkan dengan skala yang jauh lebih dahsyat dari Pilgub 9 Desember 2020,” ujar Tim Hukum H2D, Raziv Barokah Jumat (30/7) petang.

Putusan MK menyatakan permohonan H2D tak bisa diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3 persen.

Sementara amanat undang-undang, menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5 persen. Sehingga H2D dianggap tak memiliki kedudukan hukum.

Namun ada hal janggal yang disoroti oleh Tim Hukum H2D tentang bagaimana mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian.

“Padahal agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi,” kata Raziv.

Yang menjadi aneh bagi H2D, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel. Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dipertanyakannya, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian.

“Pada pengalaman sengketa jilid I pun, berbagai kecurangan justru terungkap pada agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga MK memutus PSU. Sangat disayangkan pada sengketa jilid II, agenda tersebut dilewatkan,” ujar Raziv.

Terlepas dari apapun hasil di MK, katanya H2D mengucapkan permohonan maaf. Dan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D.

“Yang selama ini berjuang tanpa pamrih, meskipun dengan beragam keterbatasan dan hambatan yang menghadanf, semuanya dilakukan demi perubahan dan kemakmuran Banua tercinta,” ujarnya.

Sejarah, kata Raziv, akan merekam bahwa masyarakat Kalsel pernah melakukan perjuangan politik dengan gigih dan penuh integritas tanpa politik uang.

“Demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari kehancuran alam. Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak. Karena pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam segala sendi kehidupan, termasuk politik,” tuntasnya.

Upaya Denny Indrayana membatalkan kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) di Pilgub Kalsel 2020 kandas, meski gugatan sengketa hasil pemilu kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sempat tertunda akibat pandemi, hakim MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Kamis (30/7) siang. Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, sidang beragendakan pembacaan putusan hasil rapat panelis hakim (RPH).

Hasilnya, MK tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohonan Denny ke persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU memenangkan BirinMu, dan memerintahkan termohon untuk menetapkan pihak terkait sebagai paslon terpilih.

Respons BirinMU

BREAKING! Gugatan Jilid II Denny Indrayana Rontok, MK Kuatkan Kemenangan BirinMu

MK telah menolak gugatan H2D dan menguatkan keputusan KPU Kalsel memenangkan BirinMU.

Atas dasar itu, Tim hukum BirinMu mendesak Presiden melalui Kemendagri segera memproses pelantikan kepala daerah terpilih.

“Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan Paslon Denny Indrayana-Defriadi Nomor 146/PHP.Gub/XIX/2021 dengan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak terdapat alasan hukum untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 1 huruf (b) UU Pilkada,” ujar Tim Hukum BirinMu, Andi Syafrani, Jumat (30/7).

Selain itu, katanya, dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti dan tidak sesuai fakta hukum.

“Berdasarkan putusan tersebut, Pilkada Kalsel telah selesai dan Pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2021-2024. Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada mereka berdua diiringi doa semoga amanah dalam menjalankan kepemimpinan untuk kepentingan rakyat Kalsel,” lanjutnya.

Meski begitu, katanya persoalan hukum lain yang masih belum selesai di luar kewenangan MK, tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak lembaga hukum yang menangani perkara-perkara tersebut seperti kepolisian dan DKPP tetap menjalankan kewenangannya dan segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut sehingga tidak ada lagi ekses yang muncul dari proses Pilkada kemarin,” ucap Andi.

Ia juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya Pemohon dan para pendukungnya, di Kalsel diharap dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel.

“Khususnya dalam situasi pandemi saat ini. Energi politik yang kemarin terkuras untuk kompetisi antar paslon bisa segera dialihkan untuk membangun kebersamaan membangun Kalsel ke depan,” katanya.

Terakhir, ia meminta kepada Presiden melalui Kemendagri untuk segera melantik paslon terpilih.

“Mendesak Presiden melalui Kemendagri untuk segera memproses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih agar dapat secepatnya mewujudkan visi, misi, dan program yang dijanjikan dalam kampanye,” tutupnya.

Komentar
Banner
Banner