bakabar.com, JAKARTA – Sempat 9 hari menghuni tahanan Polres Jakarta Barat, rupanya tidak membatasi kreativitas Ardhito Pramono dalam mengolah lagu.
Ardhito Pramono merasakan nasib sebagai pesakitan, setelah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat terkait kepemilikan ganja.
Pelantun ‘Bitterlove’ tersebut ditangkap 12 Januari 2022 dini hari. Dari tangan Ardhito, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, dan 21 butir pil Alprazolam.
Ardhito dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Selanjutnya Ardhito digiring ke ruang tahanan Polres Jakarta Barat selama sekitar 9 hari. Selama masa penahanan itu, ternyata penyanyi 26 tahun ini mendapatkan banyak inspirasi.
“Sudah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif, karena banyak inspirasi yang datang,” papar Ardhito di Polres Jakarta Barat, Minggu (23/1).
Sekarang Ardhito sudah tidak lagi ditahan di Polres Jakarta Barat, karena permintaan rehabilitasi di RSKO Cibubur diterima penyidik, Jumat (21/1).
Meski akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, proses hukum Ardhito tetap berlanjut sampai semua berkas dilengkapi penyidik.
Atas perbuatan itu, Ardhito Pramono sudah mengutarakan penyesalan dan menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar.
“Untuk seluruh masyarakat, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan sangat menyesal,” tandas Ardhito.