bakabar.com, JAKARTA – Lukas Enembe lebih banyak bungkam meski diperiksa berjam-jam lamanya oleh penyidik KPK hingga larut malam, Kamis (12/1).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Papua tersebut tak memberikan pernyataan apapun mengenai hasil pemeriksaan kepada wartawan saat ke luar dari gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Dikawal Barracuda, Lukas Enembe Akhirnya Dibawa ke KPK
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Enembe, Petrus Bala bilang pemeriksaan KPK untuk kliennya sama sekali tidak membahas soal kasus.
Petrus berkata bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK hanya seputar kondisi kliennya dan riwayat tindak pidana yang pernah menjerat Enembe.
Mulanya, Petrus bercerita bahwa tim penyidik KPK menanyakan, "Apakah saudara (Lukas Enembe) mengetahui telah melanggar Pasal 12A dan 12B Pasal 11 UU Tipikor?"
Lantas Enembe menjawab, “Iya mengerti," ujar Petrus sembari menunjukan berita acara pemeriksaan atau BAP kepada wartawan.
Baca Juga: Tak Jelas Sakit Apa, Kepala RSPAD Bungkam Soal Diagnosa Lukas Enembe
Selanjutnya, tim penyidik menanyakan soal apakah tersangka memiliki riwayat tindak pidana dan bertanya soal apakah memiliki saksi untuk meringankan perkara.
“Sama sekali tidak ada materi perkara dalam pemeriksaan tadi,” pungkas Petrus.
Enembe keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB. Ia diperiksa sekitar hampir lima jam usai dinyatakan sehat oleh dokter RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Setelahnya KPK langsung menggiring Enembe ke Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk memudahkan penyidikan lanjutan.
Berbeda dari sebelumnya, Enembe dibawa ke rutan tanpa pengawalan dari Brimob ataupun kendaraan taktis Barracuda seperti saat tiba di KPK sore tadi.