Teman Bus

Layanan Teman Bus, Kemenhub: Tarif Khusus bagi Penumpang Tertentu

Kemenhub menginformasikan adanya tarif khusus bagi penumpang tertentu terkait dengan program Buy the Service (BTS) atau Teman Bus.

Featured-Image
Ilustrasi - Proses pembayaran layanan Buy the Service (BTS)/Teman Bus secara non tunai (cashless). Foto: Kemenhub

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan adanya tarif khusus bagi penumpang tertentu terkait dengan program Buy the Service (BTS) atau Teman Bus.

Seiring dengan tujuan pemerintah untuk mendukung cashless society, telah diberlakukan tarif khusus sebesar Rp0 alias gratis di sepuluh kota untuk kategori penumpang pelajar, lanjut usia (lansia), dan difabel.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat pengguna Teman Bus yang selalu antusias dan memberikan input. Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus yaitu sebesar Rp0, atau gratis untuk para pelajar, lansia, dan disabilitas," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu(19/4).

Hal itu dilakukan Kemenhub untuk mempercepat pengembangan pembayaran non-tunai (cashless payment), sehingga dapat diterapkan di seluruh kota dan semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, BNN Test Urine Awak Bus di Terminal Kampung Rambutan

"Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum," ujar Suharto.

Lebih lanjut, Kemenhub menginformasikan jika penumpang reguler membayar tarif dengan cara tap kartu non-tunai dan memindai QR Code, namun berbeda cara bagi para penumpang khusus.

Meskipun gratis, Teman Bus menetapkan bahwa penumpang khusus wajib melakukan scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia, dan difabel) ke mesin tap on bus (ToB) yang ada di dalam bus sebelum naik.

Adapun para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA, dan wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.

Baca Juga: Terminal Kalideres Tambah 150 Bus Antisipasi Lonjakan Pemudik

Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pengemudi.

Sementara untuk penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.

"Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut," ujar Suharto.

Baca Juga: 75 Pengemudi dan Kru Bus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Terminal Tirtonadi Solo

Sebelumnya, sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2022 telah diinformasikan rincian tarif Teman Bus yang berlaku di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp4.000, Solo Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600, Medan Rp4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600, dan Banyumas Rp3.900.

Kemenhub juga menginformasikan untuk jalur komunikasi pelanggan dengan Teman Bus bisa melalui sosial media @teman_bus via Facebook, Instagram dan Twitter atau call center di nomor 0821 82000 300 (Yogyakarta, Solo, Bali, Palembang, dan Medan) dan 0813 2400 1500 (Makassar, Banyumas, Bandung, Banjarmasin, dan Surabaya). Info selengkapnya mengenai Teman Bus juga dapat diketahui melalui website www.temanbus.com.

Editor
Komentar
Banner
Banner