Nasib Freeport

Larangan Ekspor Freeport Berakhir Juni 2023, Begini Penjelasan ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal Nasib PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait izin ekspor konsentrat tembaga.

Featured-Image
Selama pandemi Covid-19 PT Freeport akan memaksimalkan tambang bawah tanah mereka. Foto-Getty Images

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal Nasib PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait izin ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor konsentrat Freeport diketahui akan berakhir pada Juni 2023.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Freeport. Namun, untuk izin ekspor pemerintah belum memberikan restu.

"Belum ada keputusan, kalau Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sudah disetujui tapi izin ekspor, kan hanya sampai Juni 2023," ungkap Irwandy di gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/3).

Hingga saat ini, Irwandy belum bisa memastikan apakah PTFI akan mendapatkan persetujuan izin ekspor konsentrat tembaga untuk tahun ini. Yang pasti, hal itu akan dilihat berdasarkan perkembangan smelter dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kerja Cepat, Pembangunan Smelter Manyar Freeport Capai 54.5 Persen

"Ya untuk saat ini kita belum tahu, belum ada keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta PTFI untuk segera menyelesaikan smelternya pada tahun ini. Jika tidak rampung, Freeport terancam tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga.

"Iya (nggak bisa ekpor), makanya dikelarin (smelter)," terang Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/2) lalu.

Hal itu sejalan dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang tertuang di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, ESDM Minta Freeport Kebut Proyek Smelternya

"Kalau berdasarkan Undang-undang Minerba kan sudah jelas, sama-sama tahu. Semua tidak bisa lagi, harus diolah dalam negeri, enggak bisa ekspor," ujar Irwandi.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi permohonan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2023.

Permohonan ekspor itu diajukan di tengah rencana pemerintah melarang ekspor seluruh mineral mentah secara serempak, termasuk tembaga, pada Juni 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner