bakabar.com, BALIKPAPAN – Semua moda transportasi dilarang beroperasi pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut muncul seiring ditetapkannya kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh Pemerintah serta adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-18 selama bulan suci Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Barata Singgih Riwahono mengatakan pihaknya sejauh ini akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Hanya saja pihaknya belum mengetahui pasti keputusan dari larang operasi seluruh moda transportasi ini.
“Terkait surat edaran gugus tugas nasional terkait tanggal 6 sampai 17 Mei nanti ada informasi larangan mudik. Jadi sejauh ini kami dari pihak Bandara tentunya akan terus mengupdate, menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah baik itu pusat maupun daerah disini menyesuaikan dengan kebijakan yang harus dijalankan untuk pengoperasian di Bandara,” katanya.
Adanya keputusan penghentian operasional seluruh moda transportasi termasuk Bandara sekalipun akan berdampak pada kerugian yang ada. Hanya saja pihaknya belum bisa menghitung berapa jumlah kerugian tersebut.
“Tentunya kami belum bisa menghitung apakah ada kerugian atau sebagainya belum bisa dihitung. Kami masih menunggu kepastian dari kebijakan ini seperti apa teknis pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Tak hanya dari pihak bandara saja, nantinya Otoritas Bandara (Otban) juga akan ikut melakukan sosialisasi kepada pihak terkait bagaimana teknis penerapannya. Sampai saat ini pihaknya sendiri belum mengetahui teknis dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
“Ini nanti tentunya bukan hanya Angkasa Pura, ada Otoritas Bandara tentunya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan kebijakan yang di maksud, seperti apa nanti implikasinya di lapangan dan apa yang menjadi hak pengguna jasa,” ungkapnya.
Ditanya apakah keputusan ini juga berdampak pada Posko Hari Raya Idul Fitri yang ditiadakan, Barata mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapat arahan lebih lanjut. Namun segala informasi akan terus disampaikan pihaknya.
“Kami belum mendapat arahan lebih lanjut. Intinya walaupun ada kebijakan pemerintah terkait kebijakan mudik ini kita akan terus mengupdate informasi apa yang harus dilaksanakan di Bandara,” pungkasnya.