bakabar.com, BANJARMASIN – Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait laporan yang dibuat oleh istri dari Gilang widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Sebelumnya, Putra Siregar dilaporkan oleh bos MS Glow karena dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan Shandy itu disetop lantaran tidak mempunyai cukup bukti.
Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dihentikannya kasus tersebut dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2021. Hasilnya, penyidik menyimpulkan jika kasus itu tidak mempunyai cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2021 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” kata Kombes Gatot Repli dilansir dari Suara, Selasa (22/3).
Kini, kepolisian sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
Sebagai informasi, Istri juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan laporan yang teregister dalam nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Sesuai laporan yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” tutur Kombes Gatot Repli menambahkan.
Laporan itu merinci bahwa pihak Juragan 99 menduga Putra Siregar sebagai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Kendati laporan antara Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar dihentikan, terpantau nama sang suami Juragan 99 dan Putra Siregar terpampang di deretan trending Twitter, pada Selasa (22/3) malam.