Kasus Perkosaan

Lantaran Nonton Film Porno, Pemuda di Tambora Perkosa Gadis 13 Tahun

Lantaran kecanduan dan gemar menonton video porno, pemuda inisial W (18) melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakpus.

Featured-Image
Lantaran kecanduan dan gemar menonton Video Porno, Seorang pemuda inisial W (18) melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Foto : Ilustrasi.

bakabar.com, JAKARTA - Lantaran kecanduan dan gemar menonton video porno, seorang pemuda inisial W (18) tega melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan pemuda tersebut kini harus berhadapan dengan hukum. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan bejatnya karena kecanduan video porno.

"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di hape-nya," ujar Kompol Putra dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Putra menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban, diketahui peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (8/9) malam pukul 23.00 WIB di sebuah gang dekat rumah korban.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan Bocah di Tanjung Priok

Korban sempat tidak mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut dimarahi. Pihak keluarga korban justru mengetahui korban diperkosa setelah mendengar korban curhat kepada temannya.

"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu adalah WA (18), yang merupakan tetangga korban dengan rumahnya berdekatan. 

"Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," papar Kompol Putra.

Baca Juga: Tak Kunjung Diusut, Orangtua Korban Pencabulan di Jember Tagih Keadilan

Putra menerangkan pihaknya bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku. Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatan bejadnya kepada korban.

Pelaku yang telah ditangkap di Maposlek Tambora tersebut dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner