Tak Berkategori

Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria HST Ditangkap di Kaltim

apahabar.com, BARABAI – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membekuk pria berinisial MY (33)…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan anak. Foto – shutterstock.com

bakabar.com, BARABAI - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membekuk pria berinisial MY (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap seorang bocah, sebut saja Melati (12).

MY dibekuk di Kecamatan Kaliorang, kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

“Anggota Unit Jatanras dan Sat Reskrim Polres HST serta di-backup Unit Reskrim Polsek Kaliorang pada Selasa, 17 September 2019 pukul 22.00, berhasil mengamankan DPO,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Ps Paur Humas Polres, Bripka Husaini, Sabtu, (21/09).

Kejadian itu bermula pada 26 Agustus lalu, Ibu kandung Melati melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya ke Polres HST. Pelaku pencabulan itu tak lain adalah paman korban, MY warga Barabai.

Ibu korban sebelumnya tak tau mengenai anaknya yang sudah 4 kali dicabuli sang paman. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri di Barabai.

“Si ibu mendapat kabar pada 26 Agustus (siang saat itu), kalau anaknya disetubuhi pelaku. Lalu ibu korban mendatangi korban yang tinggal serumah dengan pelaku,” kata Husaini.

Benar saja, lanjut Husaini, setelah sang ibu menanyakan hal itu ke anaknya,sang anak pun mengaku bahwa pernah disetubuhi sebanyak 4 kali. Langsung saja ibu korban melaporkannya ke Polres HST.

“Waktu kejadian pencabulan empat kali itu pada 25 Agustus,” kata Husaini.

Namun saat Polisi mendatangi kediaman pelaku, MY sudah telah melarikan diri.

“Tersangka kini sudah kita amankan di Mako Polres HST guna penyidikan lebih lanjut serta akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Husaini.

Oleh Polisi, MY dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

img

Pelaku MY (33) diamankan di Mapolres HST. Foto - Humas Polres HST forbakabar.com

Baca Juga:Terdakwa Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Baca Juga:Bejat! Ayah di HST Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Reporter: HN LazuardiEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner