bakabar.com, BANJARBARU – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satpol PP Banjarbaru sudah 3 kali mengamankan muda mudi bermesraan dalam hammock single di wisata Hutan Pinus, Kelurahan Mentaos.
Terbaru, Satpol PP mengamankan 5 pasangan bukan suami istri sedang rebahan dalam hammock single pada Selasa (4/1) sore.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas, Rudi mengatakan mereka yang tertangkap basah mengganggu ketertiban umum itu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.
“Kita sudah beberapa kali menangani itu, total ada tiga kali, ada yang sampai dipanggil orang tuanya,” ungkap Rudi, Rabu (5/1).
Rudi menerangkan, dari ketiga kali tangkapan itu, seluruhnya bukan warga Banjarbaru, melainkan dari luar kota.
“Serta di antara mereka ada yang masih statusnya pelajar,” tambahnya
Dijelaskan Rudi, walaupun hanya rebahan berduaan dalam hammock, namun itu dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.
Dan apabila kedapatan mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak tegas karena menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sementara ini diberikan pembinaan dan surat pernyataan, kalau kedapatan dua atau tiga kali orang tua dipanggil atau bisa disidang,” jelasnya
Akibat ditemukannya lagi pasangan muda mudi bermesraan dalam hammock di Wisata Hutan Pinus.
Satpol PP sebutnya kembali memberikan teguran serta imbauan kepada pengelola tempat wisata untuk lebih selektif dalam menyewakan hammock kepada pengunjung dan meminta untuk mengawasinya.
“Kalau kita kan eksekusi saja, kita hanya bisa memberikan imbauan serta membuat pernyataan, kalau sesuai tupoksi seharusnya pariwisata yang menegur kepada pihak pengelola,” katanya.
Meski demikian, untuk menghindari kejadian yang sama terulang, pihaknya kata Rudi terus melakukan patroli berkala.