bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong terpaksa kembali menangkap seorang pasangan suami istri (pasturi) karena narkoba.
Jika sebelumnya pasutri Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, kini giliran pasturi di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pasutri berinisial NAF alias Angga (31) dan CK alias Citra (32) ditangkap anggota Satraresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (22/9) siang di rumahnya.
Angga belakangan diketahui merupakan karyawan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) di Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas ,Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.
Dilaporkan bahwa di lingkungan pasutri tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian petugas mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang di maksud, hingga berhasil mengamankan pasutri tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pasutri itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga sabu-sabu, 1 bong dari botol bekas plastik beserta barang bukti lainnya.
“Barang bukti tersebut di akui Angga sebagai miliknya,” beber Yudha, Sabtu (24/9).
Kepada petugas, Angga juga mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari RJ seharga Rp 800 ribu.
“Sementara itu, dari dari handphone Citra, petugas menemukan percakapan berupa menawarkan diduga sabu-sabu kepada seseorang,” terang Yudha.
Berbekal keterangan Angga, lanjut Yudha, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RJ alias Udin (47), warga Desa Tantaringin, Muara Harus,Tabalong.
Pria berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Simpang Wara, Desa Warukin, Tabalong.
“Dari tangan Udin, petugas menyita satu handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba,” beber Yudha.
Sementara itu, dari hasil pengujian urine, ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.
Dari ketiganya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 pipet kaca yang berisi gumpalan bening yang diduga sabu-sabu, 1 bong dari bekas botol plastik, 1 sekop dari bekas sedotan, 1 pak plastik klip, 3 handphone warna biru dan 1 handphone warna hitam.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Yudha.
Mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mendekati apalagi terlibat baik pengguna maupun mengedarkan narkoba.
“Jika mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas Yudha.