bakabar.com, MARABAHAN – Satu lagi kepala desa di Barito Kuala ditetapkan sebagai tersangka, karena terjerat kasus penyelewengan anggaran.
Kades berinisial MDF tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola per 3 Desember 2021.
“Kepala Kejari Batola sudah menetapkan satu tersangka berinisial MDF,” jelas Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, Rabu (8/12).
“Adapun kerugian negara sekitar Rp150 juta dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di salah satu desa di Batola,” imbuhnya.
MDF sendiri tidak langsung ditahan, karena yang bersangkutan cukup koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
“Kami berharap MDF terus dapat koperatif selama menjalani pemeriksaan. Kami akan melakukan panggilan sebagai tersangka dalam minggu ini,” beber Hamidun.
“MDF sendiri dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk detail pelanggaran yang dilakukan, akan disampaikan seusai pemeriksaan selanjutnya,” sambungnya.
Pasal 2 menyatakan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 3 mengatur setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam tiga tahun terakhir, MDF menjadi kepala desa keempat di Batola yang harus berurusan dengan hukum, setelah menyelewengkan Anggaran Dana Desa.
Sebelumnya mantan kepala desa Jejangkit Pasar berinisial AES (36), telah divonis hukuman akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp408 juta.
AES menyusul AM (mantan kepala desa Pulau Sugara di Kecamatan Alalak) dan R (mantan kepala desa Sungai Seluang di Kecamatan Belawang).
Perbuatan R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp545 juta. Sedangkan AM membuat negara kehilangan Rp256 juta.
AM divonis 20 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ditambah keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta subsider kurungan selama 10 bulan.
Sementara R divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Tentu kami prihatin dan mudahan jangan terjadi lagi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa/Dana Desa di Batola,” sahut Moch Aziz, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Batola.
“Terlebih pengawasan terhadap hal tersebut berlapis-lapis, sehingga jangan pernah mencoba atau memulai menyeleweng. Kalau nekat mencoba, lambat laun akan terbongkar,” tandasnya.