Nasional

Kurir Sabu 8,4 Kg Asal Kalteng Dibekuk Polisi, Modus Baru Terungkap

apahabar.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap pria yang membawa sabu seberat 8,4 kg. Kurir asal Kalimantan…

Featured-Image
Polrestabes Semarang menangkap pria yang membawa sabu seberat 8,4 kg. Foto-Ist

bakabar.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap pria yang membawa sabu seberat 8,4 kg. Kurir asal Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menggunakan modus baru saat beraksi yaitu melempar ke kendaraan lain dan membuntutinya.

“Jaringan narkoba antarpulau yang berhasil diungkap mulai tanggal 6 Desember kemarin yang disinyalir dari Kalimantan Tengah masuk wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolrestabes Semarang, dikutip dari detikcom, Senin (13/12/2021).

Kasus ini terungkap ketika pelaku, Helianto Kosim (42) berangkat dari Kalimantan Tengah dengan mobil pikapnya menggunakan kapal Dharma Kartika VII menuju Kota Semarang. Pada Senin (6/12), Helianto mengambil paket yang dia bawa kemudian dilempar ke bak truk yang juga diangkut kapal.

“Melempar dari atas, pengemudi truk tidak tahu punya siapa. Jadi ini modus operandi, pelaku akan ikuti truk. Modus baru,” ujarnya.

Pengemudi truk yang menyadari ada benda asing melapor ke polisi karena khawatir isinya bom. Setelah dilihat ternyata ditemukan 8 paket yang berisi sabu.

“Lakukan pemeriksaan karena sopir truk takut ada berang asing, bom. Jadi takut dan lapor kepada anggota kita kemudian bersama saksikan dan lihat,” jelas Luthfi.

“Disaksikan anggota kita isinya 8 kotak. Kita bongkar dan lab-kan. Betul amphetamine jenis sabu seberat 8,4 kilogram,” sambung dia.

Aksi pelaku melempar paket sabu ke truk terekam CCTV di dalam kapal. Polisi melakukan penelusuran hingga Kalimantan Tengah dan akhirnya menangkap pelaku yang ternyata sembunyi di kos daerah Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Kamis (9/12).

“Ternyata tersangka sembunyi di wilayah Demak, kos. Langsung kita amankan. Akan kembangkan,” tegasnya.

Luthfi mengatakan pihaknya bakal menyelidiki jaringan dari awal penangkapan kurir sabu ini. Sementara itu, pelaku mengaku dirinya residivis kasus penipuan di Sampit dan baru keluar penjara. Dia mengaku diperintah seseorang untuk mengantar sabu dengan upah Rp 20 juta per kilogram.

“Tugas ambil paket dan mengantarnya. Tahu isinya sabu. Saya butuh dana, upah Rp 20 juta per kilo. Belum semua diterima uangnya baru Rp 19 juta,” kata Helianto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112, 114, dan 115 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.



Komentar
Banner
Banner