bakabar.com, BANJARMASIN - Diduga menguras Dana Desa untuk kepentingan pribadi, eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Muara Pulau, Kecamatan Tabukan, Barito Kuala (Batola), diseret ke pengadilan.
Pria berinisial DM tersebut diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp418 juta.
Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola di sidang perdana, Senin (21/10) siang, terdakwa menguras APBDes Tahun Anggaran 2021.
DM yang menjabat Kaur Keuangan Muara Pulau sejak 2016 sampai 2021, diduga melakukan penarikan uang beberapa kali dalam rentang Januari sampai Oktober 2021 dengan nominal bervariasi.
"Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan Inspektorat Batola sebesar Rp418.800.952," papar JPU, Adam Prima Mahendra, di depan majelis hakim.
JPU pun menjerat terdakwa DM dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidaer.
Seusai mendengar dakwaan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya pun mengatakan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Adapun sidang berikutnya dijadwalkan, Senin (4/11) mendatang dengan agenda pembuktian.