Tak Berkategori

Kurang Sosialisasi, Penerapan PPKM Level 4 di Barito Kuala Belum Efektif

apahabar.com, MARABAHAN – Memasuki hari ketiga, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Barito Kuala…

Featured-Image
Sejumlah kafe di Marabahan masih beroperasi seperti biasa, karena sosialisasi PPKM level 4 belum tersampaikan. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Memasuki hari ketiga, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Barito Kuala belum terlihat efektif.

Batola termasuk dalam 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, terhitung mulai 10 sampai 23 Agustus.

Namun memasuki hari ketiga, Jumat (13/8), penerapan PPKM level 4 di Bumi Selidah belum terlihat efektif.

Hal itu dibuktikan jam operasional sejumlah tempat makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang buka melewati ketentuan.

Sesuai Surat Edaran Nomor: 440/1560/Kesra-Setda yang ditandatangani Bupati Batola, usaha tersebut diizinkan buka hingga pukul 23.00 Wita dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian rumah makan dan kafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas.

“Sebenarnya kami tahu dari berita-berita kalau Batola menerapkan PPKM level 4,” papar Kifli, salah seorang pedagang kaki lima di Marabahan.

“Namun kalau imbauan-imbauan langsung atau selebaran yang ditempel, kami belum mengetahui,” imbuhnya.

Hal serupa juga diakui Fadil, salah seorang pengelola kafe dan resto di Jalan MT Haryono Marabahan.

“Kami hanya pernah menerima sosialisasi PPKM level 3. Namun soal PPKM level 4, baru sebatas mengetahui dari sosial media dan berita-berita,” ungkap Fadil.

“Oleh karena belum disosialisasikan, kami terus buka sampai pukul 24.00 Wita,” sambungnya.

Kendati demikian, Fadil memastikan karyawan mematuhi protokol kesehatan dan bahkan sudah divaksinasi Covid-19.

“Kami juga mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan hand sanitizer, serta selalu menjaga jarak,” beber Fadil.

Sementara Sekretaris Daerah Batola, Zukipli Yadi Noor, menjelaskan bahwa panduan PPKM sudah mulai disebarkan.

“Panduan PPKM level 4 itu dibagikan terpisah-pisah untuk tempat ibadah, atau warung dan kafe,” jelas Zukipli.

“Secara umum mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kami juga menitikberatkan penanganan di hulu seperti mewajibkan pakai masker dan menjauhi kerumunan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner