bakabar.com, BANJARMASIN – Jejak rekam Syekh Muhammad Arsyah Al Banjari atau Datu Kelampayan dalam bidang pendidikan di bumi Nusantara, khususnya Kalimantan tak perlu dibantahkan.
Beranjak dari itu pula, upaya masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsle) mendorong nama Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari jadi Pahlawan Nasional tahun ini kian mantap.
Rabu (16/3), digelar seminar nasional Rekam Jejak Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Seminar ini merupakan salah satu tahapan yang diminta Kementerian Sosial (Kemensos) agar pengusulan gelar Pahlawan Nasional tahun ini jatuh ke tokoh ulama besar Kalimantan tersebut.
Dalam seminar diikuti oleh sejumlah praktisi dan tokoh, serta pejabat Pemprov Kalsel ini, dikupas tuntas soal kiprah, pemikiran serta karya besar Datu Kelampayan sebagai sosok pejuang pendidikan di masa Kesultanan Banjar.
Seminar menghadirkan 4 pembicara dengan latar belakang dan kiprahnya di nasional dan internasional. Ada Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyuamardi Azra, Guru Besar Peradaban Islam UIN Antasari Prof Abdul Hafiz Anshari, Guru Besar Pendidikan Sejarah ULM Prof Bambang Subiyakto, dan Prof Ersis Warmansyah Abbas.
Pertimbangan usulan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menjadi pahlawan nasional memang dilihat dari berbagai sektor. Di bidang pendidikan, misalnya, kontribusi Datu Kelampayan sudah tak bisa terbantahkan.
Sempat menimba ilmu di Mekkah selama 30 tahun. Madinah 5 tahun. Kemudian berkunjung ke Mesir. Dalam perjalanan pulang ke tanah air, Datu Kelampayan sempat singgah di Jakarta. Ia melakukan pembetulan arah kiblat beberapa masjid. Satu diantaranya Masjid Jembatan Lima.
Putra dari Abdullah Al Hindi dengan Siti Aminah ini juga membuka wilayah Dalam Pagar Martapura yang pertama kali dikenal pusat pendidikan Islam -mirip sebagai pesantren pada masa sekarang.
Muhammad Arsyad mendidik sejumlah ulama besar dan terkenal yang kemudian menyebar ke seluruh penjuru Kalimantan. Bahkan sampai luar seperti Riau, Malaysia, Fatani. Umumnya mereka menjabat sebagai Mufti atau Qadhi.
Sumbangan pemikiran ulama yang lahir di Lok Gabang, Astambul, Kesultanan Banjar ini juga dituangkan dalam sebuah karya. Diantaranya yakni Kitab Sabilal Muhtadin Lit-Tafaqquh Fi Amriedien, Kitab Fiqih.
Kitab tersebut sangat terkenal bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di seluruh Asia Tenggata seperti Philipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Kampuchea, Vietnam, dan Laos. Karena kaum muslim di daerah tersebut masih menggunakan bahasa melayu.
Di sisi lain, Datu Kelampayan turut membawa perbaikan dalam bidang pengadilan era Kesultanan. Sebab, usulnya membentuk Mahkamah Syariah disetujui Sultan Banjar dengan jabatan Mufti sebagai Ketua Hakim Tertinggi, yang berfungsi pula mengawasi pengadilan umum.
Mufti kemudian didampingi seorang Qadi. Yakni pelaksana hukum dan mengatur jalannya pengadilan, agar hukum islam berlaku dengan wajar.
Hukum Islam dijadikan hukum pemerintahan sebagai sumber pokok dalam membuat undang-undang dan peraturan yang berdasar Quran dan Hadist. Hukum yang berlaku berdasarkan Ahlus Sunnah wal Jamaah mazhab Syafei.
Selama di Mekkah, Datu Kelampayan sempat pula mengajar dan memberi fatwa di Masjidil Haram. Suatu hal yang jarang terjadi bagi seorang ulama Indonesia.
Selain itu, Syekh Arsyad juga melakukan penggalian sungai untuk kepentingan irigasi persawahan yang kemudian dikenal sebagai sungai Tuan. Mengolah tanah yang mati sehingga dapat berfungsi untuk dijadikan lahan pertanian yang subur.
Sekalipun tak berperang dengan senjata, kiprah Datu Kelampayan sudah dianggap turut membantu masyarakat merdeka dalam kebodohan.
"Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembinaan dan pengembangan islam di nusantara. Jasa-jasanya di dalam pembentukan karakter muslim yang berfaham Ahlussunnah wal Jamaah sampai sekarang masih dirasakan masyarakat, terutama masyarakat Banjar di mana pun mereka berada," kata Prof Hafiz Anshari.
Menurutnya, karya tulis Datu Kelampayan masih menjadi referensi banyak kalangan, termasuk kajian-kajian ilmiah di perguruan tinggi.
"Bagi masyarakat Banjar, beliau adalah tokoh besar yang sangat dihormati dan dicintai. Masyarakat menganggapnya sebagai seorang wali Allah yang mulia dan agung,” sebut dia.
“Di pihak lain, Al Banjari dipandang sebagai tokoh sejarah yang telah membawa perubahan besar bagi masyarakat Kalsel, terutama dari aspek kepercayaan dan keagamaan, dalam persiapan menghadapi zaman baru," pungkasnya.
Sementara itu, Prof Bambang Subiyakto menegaskan, Datu Kelampayan adalah seorang ulama dengan keilmuan keagamaannya yang jelas tidak perlu lagi diragukan.
"Meskipun demikian karakter yang ditunjukan dalam pribadi Muhammad Arsyad juga tang luas menyangkut aspek-aspek kebangsaan dan kenegaraan," tuturnya.
Rampungkan Syarat Pahlawan Nasional
Usul agar Datu Kelampayan mendapat gelar Pahlawan Nasional, mesti lengkap dengan syaratnya.
Lantas, sejumlah syarat mesti dirampungkan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sebelum akhir bulan ini.
Kesempatan ini, tak boleh terlewatkan, bila ingin gelar Pahlawan Nasional 2022 jatuh ke Datu Kelampayan.
Selain seminar nasional tadi, TP2GD juga diminta melengkapi bukti tanda kehormatan yang pernah diterima Datu Kelampayan.
Demikian pula dengan foto dan surat keabsahan yang ditandatangani ahli waris, biodata dan kontak lengkap ahli waris, serta seluruh dokumen pengusul.
"Semua syaratnya sudah harus dikirim ke Jakarta sebelum akhir bulan ini," kata Ketua Panitia Pelaksana Seminar Nasional Pengukuhan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Wajidi Amberi, Rabu (16/3).
Lanjut dia, bila syarat-syarat tersebut belum rampung sesuai tenggat waktu, usulan Datu Kelampayan menjadi Pahlawan Nasional mesti kembali diperjuangkan tahun depan.
"Insyaallah minggu depan sudah kita kirimkan seluruh syarat usulan," pungkasnya.
Syarat Pahlawan Nasional
Untuk menjadi Pahlawan Nasional, ada persyaratan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apa saja?
Syarat Umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Memiliki integritas moral dan keteladanan.
Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
Jika menilik sejumlah syarat itu, tentu saja Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datu Kelampayan layak bergelar Pahlawan Nasional tahun ini.
Rekam Jejak Diseminarkan, Usul Pahlawan Nasional Datu Kelampayan Ditarget Akhir Maret