bakabar.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin terancam banyak berubah. Sebabnya dikarenakan terbit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Satu contohnya, Perda ketertiban umum (Tibum) yang biasanya ditegakkan Satpol PP. Pelaksanaan kegiatan seperti razia aktivitas pasangan di luar nikah sepertinya kemungkinan besar tidak bisa lagi dilakukan.
Soalnya, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belakangan ini memberikan peringatan keras kepada Satpol PP.
Satpol PP diminta agar tidak lagi melakukan razia maupun penggerebekan kepada orang-orang yang berstatus bukan suami istri yang diduga melakukan perzinahan maupun kohabitasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Edward Omar Sharief Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12) lalu.
Menurutnya, itu dilakukan agar meminimalisir terjadinya tindak kriminalisasi terhadap masyarakat.
Dengan tegas disampaikannya, seluruh aparat hukum wajib menaati aturan yang tertulis di KUHP baru. Terlebih yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan.
Halaman selanjutnya...