Tak Berkategori

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Tapol Papua yang Ditahan di Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Masih ingat kasus kerusuhan Papua, medio Agustus 2019 lalu? Dari kerusuhan itu, polisi…

Featured-Image
Ketua KNPB dan enam aktivis Papua dipindah tahanan ke Kaltim usai demonstrasi Papua. Foto- CNN Indonesia 

bakabar.com, BALIKPAPAN – Masih ingat kasus kerusuhan Papua, medio Agustus 2019 lalu? Dari kerusuhan itu, polisi menahan sedikitnya tujuh orang aktivis Papua.

Mereka adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Saat ini mereka berstatus tersangka dan ditahan di Polda Kalimantan Timur. Agus merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Mereka dituduh polisi hendak melakukan makar setelah serangkaian kerusuhan di Papua itu.

Ni Nyoman Suratminingsih, salah satu Kuasa Hukum tersangka, berharap mereka segera dapat dipulangkan kembali ke Papua. “Agar mereka dapat berinteraksi dan dikunjungi oleh keluarga mereka yang seluruhnya berdomisili di Papua,” ujar Nyoman dihubungi Kamis (14/11).

img

Ni Nyoman Suratminingsih (baju biru) bersama Tim Kuasa Hukum lain tujuh aktivis Papua yang ditahan polisi atas dugaan makar. Foto- Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua for bakabar.com

Harapan tersebut disampaikan mereka usai Nyoman datang menjenguk ke ruang tahanan Mapolda Kaltim, Rabu kemarin. Polisi, kata Nyoman, menolak permintaan keluarga untuk memulangkan mereka ke Polda Papua. Alasannya, sebut dia, sebagai langkah melindungi kepentingan umum yang lebih besar pasca-kerusuhan Agustus 2019. Tim kuasa hukum, kata Nyoman, pada prinsipnya menghargai langkah preventif untuk melindungi kepentingan umum.

“Namun langkah tersebut tidak serta merta mengesampingkan sisi kemanusiaan dan dan kondisi psikologis, mengingat klien kami memiliki keluarga yang ingin bertemu dan berinteraksi dengan mereka, namun terkendala jarak antara Jayapura dan Balikpapan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Nyoman.

Nyoman merasa sudah sepantasnya mereka dipulangkan. Terlebih, kuasa hukum menilai sejak awal proses pemindahan dari rutan Polda Papua ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2019 hanya didasarkan pada surat direskrimum Polda Papua Nomor: B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019. Ini diniai menyalahi prosedur.

"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 84 dan 85 KUHAP bahwa Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri memiliki wewenang untuk mengatur pemindahan tahanan, oleh karenanya tindakan pihak kepolisian yang melakukan pemindahan tahanan terhadap klien kami menyalahi prosedur," jelasnya.

Selain itu tujuh orang tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim disebut juga kehilangan haknya untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Menurut pengakuan para tahanan, kata dia, mereka tidak dapat beribadah sesuai agama mereka (protestan dan katholik) karena sarana ibadah yang minim dan tidak adanya rohaniawan yang disediakan oleh Polda Kaltim.

“Sehat secara fisik, namun tidak secara psikis,” ujar Nyoman yang turut didampingi Fathul Huda Wiyashadi, kuasa hukum lainnya, saat ditanya kondisi terakhir ketujuh tahanan.

Fathul menyebut mereka semua dijadikan tahanan politik (tapol) setelah disangka melakukan makar pada kerusuhan Papua. Sementara mereka dititipkan di Kaltim, proses penyidikannya dilakukan di Polda Papua.

Fathul mengatakan para pemimpin aktivis mahasiswa dan politik papua itu ditangkap secara sewenang-wenang pada 5 September 2019-17 September 2019 pascakerusuhan Papua meletus.

"Terhitung lebih dari 40 hari ditahan di Balikpapan sejak ditangkap hingga hari ini pula mereka tidak pernah berinteraksi dengan keluarganya. Tentunya secara psikologis mengganggu klien kami oleh karena itu kami selaku kuasa hukum berharap pihak kepolisian memulangkan mereka kembali ke Polda Papua untuk menjalani proses hukumya di sana sehingga selama ditahan dapat sewaktu-waktu dikunjugi keluarganya," ujarnya.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan Polda Kaltim belum memberikan konfirmasi terkait dugaan penghilangan hak tahanan.

bakabar.com sudah berupaya mengontak Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana namun tak ada jawaban.

Baca Juga: Aniaya Janda, Seorang Duda Kini Meringkuk

Baca Juga: Lagi, Warga Banjarmasin Tewas Kesetrum

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Youtefa, Ikon Kebanggaan Masyarakat Papua

Baca Juga:Pemuda Papua Berharap Jokowi Hadiri Apel Akbar di Keerom

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner