Indentitas Kependudukan Digital

KTP-el Masih Kosong, Dukcapil DKI Siapkan Surat Keterangan Pengganti

Dukcapil DKI Jakarta mengembangkan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.

Featured-Image
Ilustrasi e-KTP. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengembangkan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik (KTP-el).

Diketahui, masyarakat DKI Jakarta sampai saat ini, masih kesulitan untuk mencetak KTP-el.

Melalui Suket teraebut, dapat digunakan untuk membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat ini ketersediaan blangko KTP-el masih mengalami kekosongan, sehingga masyarakat harus lebih menunggu untuk mendapatkan KTP-el.

"Suket ini dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan. Ini kita lakukan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," kata Budi di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga: Pengamat Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Audit Jalur Sepeda

Penerbitan IKD tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

IKD dapat digunakan masyarakat memiliki fungsi sama dengan KTP fisik, sehingga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik yang dibutuhkan.

"IKD tersebut bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mencatat masih banyak KTP-el yang belum tercetak. Berdasarkan data Pemprov terdapat sebanyak 17.535 KTP-el yang belum tercetak. Dari jumlah ini, yang terbanyak adalah wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Ketuk Palu APBD 2023 Sebesar Rp83,78 Triliun

Pemprov DKI akan mensosialisasikan penggunaan IKD kepada masyarakat, sehingga untuk mendorong efisiensi dalam pelayanan publik. IKD dapat diakses oleh warga melalui platform yang sudah dapat diakses melalui handphone android.

"IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Store, lalu untuk melakukan verifikasi dapat dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner