Tak Berkategori

Kronologis Lengkap Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Kambing Sampai Mati

apahabar.com, BANJARMASIN – Kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan kakek 60 tahun, Shaari Hasan, terhadap kambing tetangganya…

Featured-Image
Kambing betina. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan kakek 60 tahun, Shaari Hasan, terhadap kambing tetangganya sampai mati, akhirnya terungkap.

Media Malaysia melaporkan bahwa kejadian itu disaksikan pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun.

Saksi mendengar hewan itu mengeluarkan suara-suara aneh di belakang rumahnya.

Lantas wanita itu pergi ke tempat kejadian dan menemukan pria setengah telanjang berdiri di dekat kambing betina.

Mengetahui kemunculan wanita tersebut, pelaku langsung kabur.

Saat memeriksa kambing, wanita itu menemukan bahwa hewan itu sudah mati.

Bui-Cambuk Menanti

Dilansir The Star, Jumat (26/11), Shaari Hasan didakwa berdasarkan Pasal 377 KUHP, dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Shaari Hasan disebutkan melakukan pencabulan di Kampung Sungai Buaya, Rawang, Selangor, 27 Juli 2021, pukul 13.30 waktu setempat.

Awalnya, Shaari Hasan mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza.

Namun, terdakwa membantah dengan barang bukti yang diperlihatkan berupa kaus oblong hijau dan celana panjang cokelat.

“Baju dan celana itu milik Anda?” tanya Hakim Nurul Mardhiah dalam persidangan.

“Tidak,” jawab terdakwa yang merupakan seorang duda.

Hakim Nurul Mardhiah mengatakan pengakuan bersalah terdakwa tidak dapat diterima karena dia tidak mengakui sebagai pemilik barang bukti.

Hakim pun memerintahkan agar dakwaan terhadap pria tua itu dibacakan kembali. Terdakwa kemudian mengaku tidak bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Siti Khadijah Amir Hamdzah tidak menawarkan jaminan kepada terdakwa.

Namun, pengacara Zolazrai Zolkapli, yang mewakili terdakwa, memohon jaminan minimum.

Pengadilan memutuskan untuk tidak menawarkan jaminan dan menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada 24 Desember mendatang.



Komentar
Banner
Banner