"Terkenal 'jagau' [jago] dia jualan bensin eceran juga melangsir," ujar salah seorang warga.
Berkas perkara sendiri kasus pembunuhan ini masih dalam pengerjaan petugas atau belum dilimpahkan. Namun ditarget rampung dalam waktu dekat.
"Pengiriman berkas biasanya menunggu apakah akan dilakukan rekonstruksi kejadian dulu, mungkin dalam bulan ini," terang AKPYudaKumoro Pardede,melalui Kasi Humas, AiptuKardi
Gunadi kepada bakabar.com, Selasa (16/11).
Yang pasti, Kardi menegaskan tidak ada kendala dalam prosesnya.
Adapun Muslim akan tetap dikenakan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP. Tidak ada pidana lain. Ancaman 15 tahun penjara.