bakabar.com, BANJAR - Polres Banjar mengungkap kronologi kejar-kejaran yang berujung sopir dan penumpang pikap nyebur ke parit di depan Polsek Gambut, Jalan A Yani KM 16,3, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Benar kejadian pada Sabtu (7/10) sekira pukul 12.30 Wita," kata Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Minggu (8/10).
Suwarji menerangkan penyebab kejadian tersebut karena truk yang dikemudikan Muhammad Mursidi bersentuhan dengan mobil pikap yang dikemudikan M Zainuri di Jalan Gubernur Soerbarjo, Lingkar Selatan, Kecamatan Gambut.
Baca Juga: Heboh “Tabrak Lari” di Gambut Banjar, Sopir Nyebur Parit
Semula kedua pihak sempat ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun tidak ada titik temu yang bisa disepakati kedua belah pihak.
Tak berselang lama beberapa kawan dari pihak mobil pikap datang ke lokasi. Kedatangan tersebut dianggap pihak pengendara truk sebagai serangan. Inilah yang kemudian memicu perkelahian.
"Pihak mobil pikap kemudian lari, dan teman-teman pihak mobil truk berusaha mengejar kedua sambil berteriak tabrak lari sampai ke kilometer 16,3," ungkap Suwarji.
Baca Juga: Perkelahian Maut di Banjarmasin Memakan Korban, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati!
Saat pengejaran itulah pihak truk mengejar sampai spontan berpegangan pada spion pikap hingga bergelantungan.
Kondisi semakin memanas saat pihak truk sempat menarik sopir pikap. Termasuk memukul dan menyemprotkan cairan WD.
Semakin terpojok, pihak pengendara pikap berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke parit pinggir jalan. Tak berselang lama diamankan oleh kepolisian.
Baca Juga: Mayat di Sungai Jingah Ternyata Korban Perkelahian Maut di Banjarmasin
Baca Juga: Perkelahian Maut di Banjarmasin: 1 Tewas, 3 Luka-luka
Polsek Gambut sempat mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. Setelah sempat diurai, polisi mencoba mencarikan jalan tengah melalui perdamaian.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Eko H Ramadhani didampingi Aipda Gerek Sutarna.
Proses mediasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Tuntas secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari masing-masing pihak.
"Dimuat dalam surat kesepakatan perdamaian," tutup Suwarji.