pria bakabar.com, TANJUNG - Terduga pelaku penelantaran bayi Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, sudah diamankan. Berikut kronologis lengkap pengungkapan identitas pelaku.
Dua pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, Jumat (3/3) malam. Mereka masing-masing seorang pria berusia 19 tahun dari Kecamatan Haruai, serta seorang wanita berumur 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Murung Pudak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai orang tua bayi laki-laki tersebut. Adapun bayi yang ditinggalkan di Ponpes Hidayatullah tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Pengungkapan identitas pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong di sekitar Ponpes Hidayatullah. Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil berwarna hitam," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (4/3).
"Lantas salah seorang santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa seorang pria ingin mengambil bayi tersebut. Pria dimaksud juga mengaku sebagai orang tua si bayi," imbuhnya.
Seketika petugas bergerak menuju mobil tersebut dan menemukan dua orang wanita. Setelah diperiksa lebih jauh, seorang di antaranya mengaku sebagai orang tua bayi itu.
Baca Juga: Orang Tua Bayi Temuan di Ponpes Hidayatullah Tabalong Sudah Diamankan!
Baca Juga: Sederet Pinta Terduga Pembuang Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong
"Belakangan diketahui pelaku perempuan melahirkan di kamar rumah dan dibantu sang adik yang baru berusia 15 tahun. Setelah berhasil dilahirkan, bayi dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur," beber Sutargo.
"Selanjutnya ari-ari ditanam di belakang rumah, sedangkan bayi diletakkan di kamar sang adik. Pelaku juga berpesan agar kejadian itu tak diberitahukan kepada orang tua mereka, karena si pelaku bisa dipukuli," sambungnya.
Kemudian pelaku pria yang sedang bekerja sebagai sopir travel, menerima pesan dari pelaku perempuan soal kelahiran bayi itu. Lantas malam hari, pelaku pria datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar.
"Selanjutnya mereka bertiga keluar rumah menggunakan mobil warna silver, Jumat (3/3) dini hari, lalu meletakkan si bayi di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah," beber Sutargo.
Baik pelaku pria maupun wanita mengakui kalau tindakan menelantarkan bayi itu didasari panik, mengingat keduanya tidak terikat hubungan pernikahan. Sementara masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan dan kelahiran bayi tersebut.
"Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan diserahkan kepada orang yang bersedia mengadopsi," pungkas Sutargo.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP dan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas berwarna hitam dengan lis warna kuning, celana pendek warna coklat lis karet putih, sarung berwarna merah putih bercorak kotak-kotak motif daun.
Selembar lembar kain berwarna jingga, taplak meja berwarna krim dengan motif daun, kertas bertuliskan tanggal lahir dan pesan, pisau dapur berwarna merah muda sepanjang 18 cm, dan kayu sepanjang 95 sentimeter.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong, Polisi Buka Penyelidikan
Baca Juga: GEGER! Penemuan Bayi Laki-laki di Pesantren Hidayatullah Tabalong