News

Kritik Pernyataan Kemlu RI Soal Serangan Rusia, Guru Besar UI: Jokowi Sudah Tepat

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang mengeluarkan pernyataan “serangan militer Rusia di Ukraina…

Featured-Image
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang mengeluarkan pernyataan “serangan militer Rusia di Ukraina tidak dapat diterima” pada 25 Februari 2022 lalu, mendapat kritik Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Baginya, pernyataan Kemlu RI itu potensial mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

“Kalimat tersebut berpotensi menciderai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina,” kata Hikmahanto, dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (27/2).

Hikmahanto menjelaskan bahwa posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan. Bila terlanjur terjadi, kata dia, agar siapapun yang menggunakan untuk menghentikannya.

Ia juga menilai pernyataan Kemlu tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi di sosial media Twitter resminya. Presiden Jokowi, kata dia, sudah tepat tidak menyebut dua nama negara.

Diketahui, Jokowi menyatakan, “Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia.”

“Pernyataan Jokowi sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina ataupun Ukraina sedang diserang (oleh Rusia),” kata dia.

Selain itu, Hikmahanto khawatir pernyataan Kemlu RI itu justru dipersepsikan oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia. Sebab, Kemlu karena menggunakan istilah “unacceptable.”

Tak hanya itu, sikap Kemlu lainnya disebutkan Indonesia meminta agar Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang kongkrit agar situasi tidak menjadi lebih buruk.

Ia lantas mempertanyakan Kemlu apakah tak menyadari meminta langkah kongkrit ke Dewan Keamanan PBB sebagai suatu tindakan sia-sia.

“Hal ini mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto,” kata Hikmahanto.

Seperti diketahui, Presiden Rusia, Vladimir Putin memerintahkan operasi militer di wilayah Donbas yang terletak di timur Ukraina pada Kamis (24/2).

Tak lama usai pernyataan Putin, sejumlah bunyi ledakan mulai terdengar di Ibu Kota Ukraina, Kiev, dan Kota Kharkiv. Serangkaian ledakan juga terdengar di Belgorod, Rusia, yang berbatasan dengan Ukraina.

Merespons hal itu, Kemlu RI mengeluarkan 5 poin pernyataan terkait konflik tersebut. Salah satu poinnya Kemlu menilai serangan militer ke Ukraina tidak dapat diterima.

Selain itu, serangan itu mengancam nyawa orang-orang dalam bahaya besar dan mengancam perdamaian dan stabilitas regional serta global.

Lalu, Kemlu RI juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata untuk mencegah situasi semakin memburuk.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga telah menyiapkan rencana evakuasi WNI di Ukraina.



Komentar
Banner
Banner