bakabar.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik KUHP yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (6/12).
Rencananya KUHP tersebut berlaku tiga tahun kemudian.
Pasal yang mendapat sorotan pengacara glamour itu yakni Pasal 412 dan 413 tentang perzinahan.
Menurutnya, kedua pasal tersebut memiliki logika hukum yang amburadul.
Ia mencontohkan kasus jika seorang janda berhubungan intim dengan pria lain, apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.
"Peraturan itu dibuat harus ada logika hukumnya. Di mana logika hukumnya jika seorang janda yang sudah menjanda 20 tahun umur 40 tahun ketika ingin berhubungan seks dengan pacarnya harus meminta izin sama anaknya?" kata Hotman melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial diakses bakabar.com, Minggu (11/12).
Lebih jauh lagi Hotman mengatakan bahwa pasal perzinahan tersebut juga bisa menjerat mereka yang tidak terikat pernikahan.
Bagi Hotman, mereka yang bisa dianggap berzina adalah mereka yang sudah dalam ikatan pernikahan karena karena sudah terikat sumpah.
“Kalau memang salah satu nikah ok kita terima itu perzinahan karena sudah terikat sumpah. Tapi yang di pasal ini mengatakan dua-duanya single pun perzinahan tapi terbatas yang bisa melapor orang tua atau anaknya. Logikanya benar-benar amburadul di situ. Di mana perzinahannya orang single sama single,” ujar Hotman.
Hotman menegaskan jika memang mau konsisten menjadikan hukum pidana dan hukum agama sejalan, harusnya pasal perzinahan tersebut tidak bersifat delik aduan.
Tetapi dibuat seperti hukum pidana pembunuhan yang tidak memerlukan aduan untuk bisa menindak pelaku.
“Kalau memang mau seperti itu (sesuai hukum agama) harusnya diatur bukan delik aduan. Langsung saja ditulis barang siapa berhubungan seks di luar nikah adalah pidana. Sama dengan pembunuhan tidak boleh membunuh meskipun minta izin,” tegasnya.
Menurut Hotman kacaunya logika hukum dalam KUHP karena dalam perumusannya tidak melibatkan praktisi hukum.
Berikut ini isi pasal 411 dan 412 yang dipersoalkan Hotman Paris
Pasal 411
Ayat (1) : Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (2) : dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Pasal 412
Ayat (1): Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal ini juga delik aduan.
Ayat (2): dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.