bakabar.com, JAKARTA - Yayasan Indonesia Cerah menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin mengganti sistem traffic light dalam penyesuaian kategori atau kriteria taksonomi yang tertera dalam Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) 1.0 sebagai bentuk cari aman.
Executive Director Yayasan Indonesia Cerah Agung Budiono menilai keputusan tersebut berimbas sebelumnya yang menggunakan indikator warna hijau, kuning, dan merah digantikan menjadi dua indikator yakni hijau dan transisi.
"Harusnya di munculkan saja untuk mempertegas posisi mana yang eligible yaitu hijau dan transisi, mana yang ineligible sebelumnya merah. Jadi tidak dua (klasifikasi) itu namanya main aman," katanya di Jakarta, Kamis (7/12).
Baca Juga: 4 Bank Terbesar di Indonesia Berkontribusi Merusak Hutan
Kemudian, kata dia, penetapan kategorisasi transisi adalah langkah abu-abu yang diambil OJK dalam penyusunan TBI.
Kategori transisi menurutnya masih terkesan masih mendukung PLTU. Dalam hal ini adalah captive power plant yakni pembangkit listrik yang terintegrasi untuk mendukung industri hijau.
"Sebelumnya bahkan OJK menaruh captive power plant dalam posisi green. Tapi mungkin ada tekanan publik yang kuat akhirnya disebut PLTU juga," jelas dia.
Baca Juga: OJK Klaim Pasar Saham RI Menguat di November 2023
Dia menyebut captive power plant merupakan titik paling problematik dalam konteks transisi energi di Indonesia. Pasalnya, belum ada data yang menjelaskan berapa banyak rencana pembangunan PLTU captive dan jumlah gigawatt yang bakal diproduksi.
"Kalau teman-teman perlu cek sekarang berapa gigawatt PLTU captive dan berapa yang akan direncakan itu juga menjadi tanda tanya," terang dia.
Lalu, dia juga menyoroti belum adanya pengerjaan ulang penghapusan proyek PLTU yang menjadi bagian dari taksonomi. Padahal, berdasarkan dokumen TBI edisi 1.0 dalam bagian batu bara dituliskan:
Pembangkit listrik batu bara perlu memiliki pembangkit listrik batu bara memiliki rencana just transition yang memperhatikan dampak terhadap pemangku kepentingan, terjangkau, dapat diaksesl, andal, dan dapat diimplementasikan dalam jangkan panjang.
Baca Juga: Genjot Kepemilikan Aset, OJK: Bank Syariah Perlu Konsolidasi
Melalui point itu, Agung merasa heran karena tidak ada kejelasan acuan konsep dan framework dalam just transition yang tertulis dalam peraturan tersebut.
"Kalau di multi sektor taksonominya Singapura meskipun just transition-nya tidak di highlight tapi kriterianya dipaparin," ungkap dia.
Lanjut dia, masih ditemukan juga fosil energi dan energi yang problematik. Dalam hal ini terkait sektor gas, seperti Carbon Capture and Storage (CCS) dan biomassa yang masih masuk ke dalam TBI edisi 1.0.
Sedangkan di Singapura meski juga ada sektor gas yang dimasukan seperti hidrogen namun lagi-lagi dokumen milik negera tersebut menjelaskan secara rinci adanya perdebatan terhadap kandungan tersebut.
"Nah kalau di kita gak ada. Kenapa CCS jadi pilihan, itu gak ada alasannya," pungkasnya.