Kepemilikan Aset

Genjot Kepemilikan Aset, OJK: Bank Syariah Perlu Konsolidasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae terus mendorong perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi agar terdapat lebih banyak bank syariah be

Featured-Image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae terus mendorong perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi agar terdapat lebih banyak bank syariah besar dengan aset lebih dari Rp100 triliun di Indonesia.

Ia menilai kondisi saat ini dimana Indonesia hanya memiliki satu Bank Umum Syariah (BUS) dengan aset lebih dari Rp100 triliun tidaklah ideal.

“Oleh karena itu OJK mendorong bank syariah melakukan konsolidasi dengan harapan industri bank syariah dapat memiliki dua atau tiga bank berskala besar yang lebih kompetitif,” kata Dian seperti dilansir Antara, dikutip Senin (28/11).

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Tingkatkan Daya Saing Bank Syariah

Saat ini sebanyak 11 BUS dan 17 Unit Usaha Syariah (UUS) juga masih memiliki aset di bawah Rp40 triliun dari total 13 BUS dan 20 UUS yang beroperasi di Indonesia.

OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun tentang UUS untuk mendorong UUS melakukan spin off dan berkonsolidasi dengan UUS lain.

OJK juga tengah menyiapkan peraturan tentang tata kelola syariah dan surat edaran terkait manajemen risiko BUS dan UUS agar bank syariah dapat memperkuat karateristiknya.

Baca Juga: Segera! RI-China Bakal Bangun Pabrik Baterai EV di Indonesia

Menurut Dian, perbankan syariah juga perlu menciptakan produk yang menonjolkan keunikannya sehingga dapat menjadi altenatif bagi nasabah.

“Produk bank syariah harus bisa memberikan dampak sosial dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana rekomendasi dari Internasional Islamic Finansial Services Board dan berbagai literatur akademis. Produk seperti ini disebut syariah based product,” katanya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga telah menyediakan ruang bagi perbankan syariah untuk berinovasi menciptakan produk berbasis syariah.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Jadi Raksasa Baterai Kendaraan Listrik di 2034

“Antara lain dengan diperbolehkannya pengembangan produk seperti investment account, pnenyertaan modal pada usaha non jasa keuangan, supply chain financing, dan cash wakaf linked deposit,” katanya.

Bank syariah juga bisa meningkatkan dampak sosial dari keuangan syariah dengan bersinergi dalam ekosistem syariah, menyalurkan dana sosial kepada masyarakat unbankable untuk meningkatkan inklusi keuangan, membangun sarana publik, menyediakan dana bergulir, dan menyalurkan zakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner