bakabar.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada (Koarmada) I KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos karena melanggar wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah seperti dilihat di situs resmi Koarmada I, Kamis (26/8).
Dia mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif. Hal ini sebagai bagian tugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Penangkapan tanker MT Strovolos yang berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 yang memohon dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos. Kapal dengan gross ton (GT) 28.546 itu diduga mencuri sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 orang ABK, 13 orang di antaranya warga negara (WN) India, 3 orang WN Bangladesh, dan 3 orang WN Myanmar.
Tanker itu memuat crude oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7). ABK di kapal itu juga dikarantina sesuai protokol COVID-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya, kutip Detikcom.
Nakhoda tanker MT Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin. Dia dinilai melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pangkoarmada I mengatakan keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antarnegara kawasan Asia Tenggara. Secara khusus, lanjutnya, koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).
TNI AL menyatakan akan berusaha selalu hadir melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakan hukum.
“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia” tegas Laksda Arsyad.
TNI AL juga terus menjalin hubungan harmonis antar angkatan laut negara-negara sahabat baik bilateral maupun multilateral untuk memudahkan koordinasi dan sharing informasi antar angkatan laut negara-negara di dunia, salah satu contohnya di Jakarta saat ini sedang berlangsung 4th International Maritime Security Symposium (IMSS).