bakabar.com, TANJUNG - Sesuai dengan timeline, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024, Sabtu (19/8).
Penyusunan DCS Pemilu 2024 dilakukan KPU sejak 6 hingga 11 Agustus 2023, setelah dilakukan pencermatan rancangan DCS hasil verifikasi administrasi.
KPU juga menyediakan waktu kepada parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya dilakukan verifikasi kembali mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.
Hasil verifikasi tersebut lantas berujung kepada penyusunan DCS yang akan segera diumumkan.
"Setelah melalukan pleno, kami memutuskan akan mengumumkan DCS parpol peserta Pemilu 2024, Sabtu (19/8), papar Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Jumat (18/8).
Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Tabalong, hanya Hanura dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang tidak mengajukan bacaleg.
"Bacaleg Hanura tidak memenuhi persyaratan, setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan berkas. Sedangkan PKN sejak awal tidak mengajukan bacaleg," ungkap Ardiansyah.
Sementara dari 16 parpol yang mengajukan bacaleg, tidak semuanya memanfaatkan kuota maksimal 30 nama, "Hanya 9 parpol yang memanfaatkan kuota 30 bacaleg," tegas Ardiansyah.
Kesembilan parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PKS dan PPP.
Sedangkan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) hanya mengajukan 12 bacaleg. Kemudian Partai Buruh 27 bacaleg, Partai Garuda 5 bacaleg, PSI 9 bacaleg, Perindo 6 bacaleg, Partai Umat 17 bacaleg dan PBB 4 bacaleg.