bakabar.com, TANJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong belum menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019.
Dari 848 TPS yang berhasil di data hingga Selasa (15/1), kemungkinan jumlahnya bakal bertambah.
“Diperkirakan akan ada penambahan sekitar 16 sampai 17 TPS lagi ke depannya,” ujar Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor.
Baca Juga:Butuh 715 Relawan Bantu KPU Sosialisasi Pemilu
Alasannya terang Agus, karena masih menunggu proses masuknya data daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sebelumnya pada pelaksanaan Pilkada Tabalong 2013 KPU Tabalong hanya menyediakan 604 TPS dan bertambah pada pemilu legislatif 2014 menjadi 842 TPS.
“Kemudian setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) tahap 2, karena pencermatan pemilih waktu Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), maka sekarang menjadi 848 TPS,” terang Agus.
Agus menambahkan salah satu wilayah yang mendapat tambahan TPS adalah di Kecamatan Murung Pudak. Menurutnya hal itu dipengaruhi oleh banyaknya warga yang terdata tidak memiliki KTP Tabalong.
“Karena di daerah situ banyak karyawan yang statusnya pendatang dari luar Tabalong,” ucapnya.
Baca Juga:Merusak APK Bisa Dibui
Reporter: Arif NB
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin