bakabar.com, KOTABARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PDI Perjuangan untuk anggota DPRD Kotabaru, Kalsel.
Jalannya proses atau tindak lanjut surat PAW itu dibenarkan Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, setelah pihaknya menerima surat dari Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.
"Surat dari Ketua DPRD Kotabaru sudah kami terima tanggal 8 Februari 2023 kemarin. Kami sudah melakukan klarifikasi tanggal 10 Februari, dan rencana tanggal 13 Februari 2023 verifikasi ke calon PAW," ujar Zainal kepada bakabar.com, Minggu (12/2).
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru Zulkifli Ar memberikan keterangan resmi terkait dikeluarkannya surat pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPRD Kotabaru.
PAW yang dimaksud antara anggota DPRD Tajudiennor kepada kader DPC PDI-P Vitta Yulanty Rossalim atau Anggel.
Menurut Zulkifli, surat tersebut resmi dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan (PDI-P) sejak tanggal 24 Januari 2023.
"Poin persetujuan surat PAW ini salah satunya mengacu atas surat pemecatan DPP PDI Perjuangan sebelumnya," ujar Zulkifli, kepada wartawan, Selasa (7/2) siang.
Berkenaan dengan turunnya surat PAW, Zulkifli telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat ke DPRD dan tembusan ke KPU Kotabaru untuk proses selanjutnya.
"Untuk Vitta dari kemarin juga sudah melakukan persiapan dengan melengkapi berkas untuk pelantikan di DPRD Kotabaru," terangnya.
Sementara Vitta sendiri sedang bersiap melengkapi berkas untuk menjalani proses pelantikan di DPRD Kotabaru.
"Yang pasti saya senang. Terima kasih Ketua DPC PDI Perjuangan dan rekan-rekan semua yang telah membantu sampai dikeluarkan PAW," pungkasnya.
Baca Juga: Sssttt... Diam-diam PDIP Terbitkan Surat PAW Anggota DPRD Kotabaru
Sebelumnya, menyikapi persoalan itu, Tajudiennor resmi menggelar jumpa pers di hadapan wartawan. Dia mengaku keberatan atas surat pemecatan DPP PDIP itu.
Menurut dia pemecatan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya. Tak ada peringatan terlebih dahulu, pemberhentian sementara, dan pembebastugasan.
"Tindakan-tindakan itu tidak dilakukan kepada saya," ujar Taju, didampingi dua orang kuasa hukumnya, Rabu (1/2).
Taju lantas memberanikan diri mengambil langkah ke jalur Mahkamah Partai sebagai upaya penyelesaian perselisihan.
Sebagai anggota partai dan DPRD, dia mengaku tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Upaya banding itu, ujar Taju, merupakan haknya sebagai anggota partai.
"Jadi, upaya permohonan saya belum final, sampai saat ini saya masih menjadi anggota DPRD Kotabaru dan anggota Fraksi PDI-P," tegasnya.
Baca Juga: BPBD: Ada 95 Karhutla di Kalimantan Utara Sepanjang 2022
Sementara saat di singgung soal kesepakatan pembagian masa jabatan, Taju mengakui pernah ada, tapi tidak berkekuatan hukum.
"Setelah saya pelajari, ternyata surat itu tak ada dasar hukumnya, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk pembagian masa jabatan," katanya.
Terbaru, Taju juga menyatakan akan terus berupaya untuk menempuh upaya banding ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan. Taju juga menyebut surat aduannya telah diterima Mahkamah Partai PDI-Perjuangan.
"Untuk surat ke Mahkamah Partai sudah diterima tanggal 9 Januari 2023 tadi. Untuk lebih jelasnya, buktinya nanti saya tunjukkan nanti di Kotabaru," katanya kepada bakabar.com.
Sebagai pengingat, Megawati mengeluarkan surat resmi pemecatan untuk Taju itu pada 19 Desember 2022 disebut sebagai buntut perselisihan antar sesama kader DPC PDI-P Vitta Yulanty Rossalim atau Anggel.