Pemilu 2024

KPU Imbau Kaesang Pangarep Perbarui Data Kepengurusan PSI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk memperbarui data kepengurusan partai

Featured-Image
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kiri) bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kanan) dalam Kopdarnas: Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk memperbarui data kepengurusan partai ke Kemenkumham dan KPU.

Sebab jajaran pimpinan PSI telah berganti dan perlu diperbaharui untuk gelaran Pemilu 2024.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (26/9).

Baca Juga: BREAKING! Kaesang Pangarep Resmi Jabat Ketum PSI

Baca Juga: Kaesang Berjanji Bakal Bikin PSI Tembus ke Senayan

Merujuk pada pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Kemudian jika Menkumham telah menerbitkan keputusan yang memperbarui data pimpinan partai, maka PSI mesti melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Kaesang Ogah Buru-buru Tentukan Pilihan Capres 2024

Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," jelasnya.

Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.

Sebelumnya Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi didapuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Tunjuk Kaesang jadi Ketum, PSI Ngarep Ketiban Elektabilitas Jokowi

"Izinkan saya membacakan surat keputusan Dewan Pembina tentang pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

"Pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia periode 2023-2028," sambung dia.

Adapun, Giring saat ini tidak lagi menjabat sebagai ketua umum, kini ia menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner