Pemilu 2024

KPU Bela Prabowo-Gibran: Mereka Tak Perlu Mengundurkan Diri!

Anggota KPU RI, Idham Holik menilai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak perlu mengundurkan diri lantaran maju berkandidat di Pilpres 2024.

Featured-Image
Prabowo dan Gibran duduk berdampingan dalam acara peringatan Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis, (10/08). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Anggota KPU RI, Idham Holik menilai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak perlu mengundurkan diri lantaran maju berkandidat di Pilpres 2024.

Sebab keduanya memenuhi persyaratan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Idham, Senin (23/10).

Baca Juga: PPP Anggap Gibran Rakabuming Cawapres Bermasalah!

Idham mengatakan hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga mendoakan dan merestui keputusan putra sulungnya sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Baca Juga: PDIP Kecewa Gibran jadi Cawapres Prabowo: Lukai Hati Banyak Orang!

Kemudian, Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Idham melanjutkan bahwa pada ayat (2) disebutkan izin cuti dari presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dapat dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres; serta pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga: Resmi Cawapres Prabowo, Gibran Mundur atau Cuti dari Wali Kota Solo?

Lalu, ayat (3) dijelaskan bahwa surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024, verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres salah satunya adalah berusia paling rendah 40 tahun saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner