bakabar.com, BANJARBARU – Tim hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi (H2D) menyayangkan keterlambatan pengumuman anggota KPPS terpilih se-Kecamatan Banjarmasin Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.
“Tim Hukum H2D mempertanyakan profesionalitas dan kapabilitas KPU Banjarmasin dalam mempersiapkan PSU Pilgub Kalsel. Kami mengingatkan keterlambatan ini harus segera diantisipasi karena dapat membawa berbagai macam konsekuensi hukum dan teknis yang tidak sederhana, terutama soal kesiapan KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan PSU," ujar Tim Hukum H2D, Zamrony, di Banjarbaru, Kamis, (3/6/2021).
Mestinya, lanjut dia, KPU Banjarmasin mengumumkan anggota KPPS terpilih se-Kecamatan Banjarmasin Selatan paling lambat 25 Mei 2021.
Ini sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, KPU Banjarmasin baru mengumumkan 2.107 anggota KPPS terpilih pada 29 Mei 2021.
Zamrony menilai terlambat 4 hari saja, waktu KPPS untuk mempersiapkan PSU 9 Juni tinggal 11 hari kalender.
Padahal, masih ada tahapan pelantikan KPPS, bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara yang perlu dipersiapkan bagi penyelenggara pemilihan, serta persiapan teknis lainnya.
"KPU Kalsel juga harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan atas keterlambatan ini, karena jadwal dan tahapan ditetapkan melalui keputusan Ketua KPU Kalsel,” ujarnya.
“Seharusnya, setelah putusan MK 19 Maret 2021, jadwal rekrutmen PPK dan KPPS ditetapkan lebih awal, agar waktu persiapan PSU lebih panjang. Bukan justru menempatkan tahapan seleksi PPK dan KPPS di ujung waktu menjelang pelaksanaan PSU," sambung mantan Direktur Indonesian Court Monitoring ini.
Dengan sisa waktu 6 hari menjelang PSU 9 Juni, Tim Hukum H2D meminta penyelenggara pemilihan, terutama KPU Kalsel dan Banjarmasin, lebih bekerja keras dan berpacu dengan waktu menyiapkan teknis penyelenggaraan PSU.