bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin sudah menerima berkas pendaftaran dua pasang calon yang akan bertarung di pemilihan wali kota Banjarmasin (Pilwali) 2020. Mereka mendaftarkan diri lewat calon perseorangan.
Mereka adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Khairul Saleh. Dia mendaftar berpasangan dengan Habib Alwi, sebagai bakal calon wakil wali kotanya.
Kemudian satu bakal calon persorangan lainnya, yakni Anang Misran atau dikenal dengan Anang Bidik, yang memilih maju bersama Firdaus.
“Jadi untuk sementara masih ada dua calon perseorangan di Banjarmasin,” kata Komisioner KPU Banjarmasin Syafruddin Akbar.
Dia menyampaikan bahwa dari pendaftaran sebagai calon perseorangan, mereka juga telah menyerahkan Liaison Officer (LO) dan telah menginput data ke Silon.
Dengan demikian lanjut dia, mereka telah hampir memenuhi semua dukungan calon perseorangan.
Baca Juga:Dana Hibah Pengamanan Pilwali Banjarbaru Resmi Ditandatangani
“Sehingga pada 19-23 Februari nanti para calon perseorangan harus menyerahkan jumlah keseluruhan dukungannya sebagai dokumen pendaftaran diri,” katanya.
Lalu berapa jumlah dukungan untuk calon perseorangan?
Dia menyebutkan para calon perseorangan harus memenuhi minimal 38.003 pendukung, dari tiga Kecamatan se kota Banjarmasin yang merupakan 50 persen lebih suara dari lima Kecamatan.
Bukti dukungannya berupa fotocopy E Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Karena itu merupakan syarat dukungan yang harus terpenuhi,” terangnya.
Sesudah mereka menyampaikan berkas dukungan, KPU Banjarmasin akan melakukan verifikasi kepada dokumen yang dilampirkan.
Jika terjadi kekeliruan, maka calon perorangan tersebut akan mengganti berkasnya dengan dua kali lipat. “Itu sudah aturannya, dan harus ditaati,” tegasnya.
Baca Juga:Ibnu Sina Sowan H Abidin, Sinyal Koalisi Gerindra-PKS di Pilwali Banjarmasin?
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin