Politik

KPU Banjarmasin Belum Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Ibnu-Ariffin Sabar Dulu

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin belum bisa menetapkan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai Wali…

Featured-Image
Ibnu-Ariffin dalam debat Pilkada Serentak 2020. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin belum bisa menetapkan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih.

Hal itu karena imbas laporan Hj Ananda-Mushaffa Zakir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kami ada gugatan di MK, maka belum bisa penetapan," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, Selasa (26/01).

Rahmi sendiri tidak mengetahui tanggal penetapan Ibnu-Ariffin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin periode 2021-2024, karena harus menunggu keputusan MK terlebih dahulu.

"Nanti bila sudah ada putusan dari MK, segera kami tetapkan," pungkas Rahmi.

Terdapat empat Paslon yang berlaga di Pilwali Banjarmasin.
Nomor urut 1 yakni Haris Makkie dengan Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Ibnu Sina – Ariffin Noor yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selanjutnya, paslon jalur perorangan Khairul Saleh dengan Habib Muhammad Ali Al Hasbi.

Terakhir, nomor urut 4 Paslon Ananda dengan Mushaffa Zakir mendapatkan dukungan dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).



Komentar
Banner
Banner