bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab jika bacaleg terpilih tapi tak menyertakan LHKPN, maka takkan dapat dilantik.
"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga: KPU Gandeng Bawaslu Pelototi Ijazah Palsu Bacaleg
KPK juga telah menjalin koordinasi dengan KPU RI agar para bacaleg menyerahkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Pahala menambahkan, bahwa KPU telah memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN, hal tersebut sesuai dengan PKPU. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
Baca Juga: Tak Terima Ada Dugaan Titipan Kiai ke Prabowo, Bacaleg di Jember Mundur
"Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau enggak, tidak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," jelasnya.
Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak boleh menggunakan nama panggilan. Tujuannya agar tidak ada kekeliruan dalam kepemilikan aset, terlebih di pemilu kali ini banyak bakal caleg yang berlatar belakang dunia entertainment.
"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," ujarnya.
Tak hanya itu, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.
"Kalau dia terpilih langsung ambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dasbornya hari ke hari siapa yang ngirim," pungkasnya.