bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi laporan Indonesian Police Watch (IPW) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera melakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/3).
Ali menegaskan bahwa KPK akan pro aktif dalam menagani laporan dari masyarakat dan akan terus menjalin komunikasi dengan pelapor dalam melakukan verifikasi ini.
“Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” tambah Ali.
Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait adanya aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diterima Eddy sapaan akrab Edward.
Eddy diduga menerima aliran dana dari Dirut PT Citra Lampian Mandiri (CLM) untuk kepentingan pengurusan pengesahan.
“Pertama bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing2 2 miliar yang diduga diterima oleh wamenkumham melaui asprinya YAR,” ujar Sugeng keada wartawan, Selasa (14/3) kemarin.
Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW, Tuding Cemarkan Nama Baik
Kemudian, Edward juga menerima dana tambahan berbentuk dollar Amerika sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Citra Lampian Mandiri (CLM) yaitu HH.
Dalam laporannya, Sugeng membawa berbagai alat bukti seperti bukti chat antara Edward dan asistennya. Selain itu, ia juga menyertakan bukti transfer aliran dana tersebut yang diserahkan kepada KPK.
“Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orsng asprinya,” pungkasnya.