bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual beli jabatan pegawai di Kementerian Pertanian dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).
Lebih lanjut, Ali Fikri menyebut, KPK menemukan hal semacam ini sering terjadi, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan.
Baca Juga: KPK Minta Yasin Limpo Taat Hukum
Berdasarkan temuan yang ada masih ada pejabat negara sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tambah Ali.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Akan Kooperatif
Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian termasuk dalam 10 besar pengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan jumlah di atas Rp10 triliun.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementan pada Senin (19/6).