bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7).
Adapun empat tersangka lainnya, yakni Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Alex dilansir Republika, Rabu (26/7).
Alex mengungkapkan, kronologis OTT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanyapenyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri di salah satu parkiran Bank di wilayah Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dia menyebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti kabar itu dan menangkap tangan keduanya.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," ungkap Alex.
Alex menjelaskan, total ada 11 orang yang terjaring operasi senyap itu. Mereka kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Alex menambahkan, di lokasi OTT, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," ujar dia.