bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi, Rabu (11/10).
Selain SYL, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Mereka ditetapkan tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), namun SYL dan MH tidak hadir dalam pemanggilan KPK hari ini.
Sementara KS hadir ke KPK, dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut SYL dan MH agar segera menyerahkan diri.
"Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," ujarnya.
Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.
Kemudian, SYL menugaskan Kasdi dan MH untuk memungut uang dari pejabat eselon I Kementan.
"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi kementan yang sudah di-markup dari vendor di Kementan," jelasnya.
Nikmati Uang Korupsi Rp13 M
KPK mengungkapkan SYL diduga menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka terkait dengan dugaan korupsi di Kementan, Rabu (11/10).
“Sejauh ini uang yang telah dinikmati oleh SYL senilai Rp13,9 miliar,” ujar Johanis Tanak kepada awak media.
Di samping itu, dirinya juga menegaskan pihaknya masih terus mendalami uang yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan SYL.
“(Jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Johanis.
SYL Ajukan Praperadilan
Usai ditetapkan jadi tersangka, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.
Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.